Alur SOP Pengelolaan Administrasi Peserta Didik SD Negeri Wirun 05

Administrasi Tertib, Layanan Prima, Mewujudkan Prestasi Siswa

Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang profesional, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, SD Negeri Wirun 05 menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Administrasi Peserta Didik. SOP ini menjadi pedoman bagi seluruh warga sekolah dalam mengelola administrasi peserta didik mulai dari proses penerimaan hingga kelulusan.

Melalui sistem administrasi yang tertata dengan baik, setiap data peserta didik dapat dikelola secara akurat sehingga mendukung pelayanan pendidikan yang berkualitas serta mempermudah pengelolaan dokumen sekolah.

Tahapan Pengelolaan Administrasi Peserta Didik

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Proses administrasi dimulai dari penerimaan peserta didik baru melalui tahapan sebagai berikut:

  • Calon peserta didik mengajukan pendaftaran.
  • Penyerahan berkas persyaratan.
  • Verifikasi kelengkapan dokumen.
  • Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan kepada calon peserta didik untuk dilengkapi.
  • Berkas yang telah lengkap akan diproses untuk penetapan peserta didik diterima.
  • Data peserta didik diinput ke aplikasi Dapodik.
  • Pengisian Buku Induk dan Buku Klapper.
  • Seluruh dokumen diarsipkan secara rapi.

2. Pengelolaan Data Peserta Didik

Setelah peserta didik resmi diterima, sekolah melakukan pengelolaan data melalui tahapan:

  • Pengumpulan data peserta didik.
  • Verifikasi data oleh guru kelas.
  • Input data ke Buku Induk.
  • Input data ke Buku Klapper.
  • Input dan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik.
  • Pengarsipan seluruh dokumen administrasi.

Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh data peserta didik selalu valid dan terdokumentasi dengan baik.


3. Presensi Peserta Didik

Administrasi kehadiran peserta didik dilakukan secara berkesinambungan melalui:

  • Pencatatan kehadiran harian.
  • Rekapitulasi bulanan.
  • Verifikasi oleh guru kelas.
  • Rekapitulasi semester.
  • Pengarsipan data presensi.
  • Pelaporan kepada Kepala Sekolah.

Presensi yang tertib menjadi dasar dalam pemantauan perkembangan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran.


4. Mutasi Masuk Peserta Didik

Bagi peserta didik yang berpindah dari sekolah lain, proses administrasi meliputi:

  • Penerimaan surat pindah beserta dokumen pendukung.
  • Verifikasi dokumen.
  • Penempatan kelas.
  • Input data ke Dapodik.
  • Pengisian Buku Induk.
  • Pengarsipan seluruh dokumen.

Dengan prosedur ini, proses perpindahan peserta didik dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.


5. Mutasi Keluar Peserta Didik

Apabila peserta didik berpindah ke sekolah lain, sekolah melaksanakan tahapan:

  • Orang tua mengajukan permohonan pindah.
  • Verifikasi administrasi.
  • Penerbitan surat pindah.
  • Pembaruan data pada Dapodik.
  • Pencatatan pada Buku Mutasi.
  • Pengarsipan dokumen.

Langkah ini memastikan seluruh data peserta didik tetap sinkron dan terdokumentasi.


6. Pembaruan Data Peserta Didik

Perubahan data peserta didik dilakukan melalui prosedur:

  • Orang tua mengajukan permohonan perubahan data.
  • Menyerahkan dokumen pendukung.
  • Verifikasi dokumen.
  • Apabila dokumen tidak valid, dikembalikan untuk diperbaiki.
  • Apabila valid, dilakukan pembaruan pada Buku Induk dan Dapodik.
  • Seluruh dokumen diarsipkan.

Pembaruan data dilakukan agar informasi peserta didik selalu akurat dan sesuai kondisi terbaru.


7. Kelulusan Peserta Didik

Administrasi kelulusan dilaksanakan melalui tahapan:

  • Rapat Dewan Guru.
  • Penetapan kelulusan.
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelulusan.
  • Pengisian dan verifikasi ijazah.
  • Penandatanganan dokumen.
  • Penyerahan dokumen kelulusan kepada peserta didik.
  • Pengarsipan dokumen secara permanen.

Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin keabsahan dokumen kelulusan.


Alur Terpadu Administrasi Peserta Didik

Pengelolaan administrasi peserta didik di SD Negeri Wirun 05 dilakukan secara berkesinambungan melalui tahapan:

PPDB → Pendataan Peserta Didik → Buku Induk/Buku Klapper → Dapodik → Presensi dan Pembinaan → Mutasi (jika ada) → Pembaruan Data → Kelulusan → Arsip Permanen.

Alur tersebut memastikan seluruh perjalanan administrasi peserta didik terdokumentasi secara lengkap sejak menjadi peserta didik baru hingga menyelesaikan pendidikan.


Komitmen SD Negeri Wirun 05

Melalui penerapan SOP Pengelolaan Administrasi Peserta Didik, SD Negeri Wirun 05 berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi yang:

  • ✅ Cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
  • ✅ Data peserta didik akurat dan terdokumentasi dengan baik.
  • ✅ Administrasi yang rapi untuk mendukung layanan pendidikan yang prima.
  • ✅ Dokumen peserta didik tersimpan secara aman dan mudah ditelusuri.
  • ✅ Mendukung terciptanya pembelajaran yang berkualitas serta peningkatan prestasi peserta didik.

"Administrasi Tertib, Pembelajaran Berkualitas, Prestasi Meningkat!" menjadi semangat SD Negeri Wirun 05 dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

Alur Pelayanan Pengaduan dan Informasi Publik SD Negeri Wirun 05

 Wujud Komitmen Pelayanan Publik yang Cepat, Mudah, dan Transparan


Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, SD Negeri Wirun 05 menyediakan layanan Pengaduan dan Informasi Publik yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, orang tua/wali, maupun masyarakat umum. Layanan ini bertujuan untuk memberikan ruang komunikasi yang efektif dalam menyampaikan informasi, saran, maupun pengaduan secara tertib dan bertanggung jawab.

Persyaratan Pelayanan

Sebelum menyampaikan pengaduan atau permohonan informasi, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Menyampaikan identitas diri (KTP/KTA/Wali).
  • Mengisi formulir pengaduan atau informasi.
  • Menyampaikan substansi informasi secara jelas, lengkap, dan santun.

Prosedur Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui media yang tersedia, seperti kotak saran, WhatsApp, media sosial, DM, atau datang langsung ke sekolah.
  2. Petugas mencatat agenda pelayanan.
  3. Tim pengelola melakukan telaah terhadap pengaduan atau permohonan informasi.
  4. Sekolah melakukan proses tindak lanjut sesuai kebutuhan.
  5. Hasil pelayanan atau jawaban disampaikan kepada pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Permintaan informasi sederhana dilayani maksimal 1 hari kerja.
  • Pengaduan atau informasi yang memerlukan kajian lebih lanjut diselesaikan dalam waktu 3–7 hari kerja, tergantung tingkat urgensi.

Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya (GRATIS) sebagai bentuk komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Alur Pelayanan Perpustakaan SD Negeri Wirun 05

Mewujudkan Budaya Literasi Melalui Pelayanan Perpustakaan yang Tertib


Perpustakaan SD Negeri Wirun 05 hadir sebagai pusat sumber belajar yang mendukung peningkatan budaya literasi di lingkungan sekolah. Seluruh peserta didik dapat memanfaatkan layanan perpustakaan dengan prosedur yang mudah dan pelayanan yang ramah.

Persyaratan

Untuk menggunakan layanan perpustakaan, peserta didik harus:

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif SD Negeri Wirun 05.
  • Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan.
  • Mengisi buku kunjungan perpustakaan.

Prosedur Pelayanan

Peminjaman Buku

  1. Memilih buku yang diinginkan.
  2. Menyerahkan buku beserta kartu anggota kepada petugas.
  3. Petugas mencatat data peminjaman.
  4. Buku dapat dibawa pulang sesuai ketentuan.

Pengembalian Buku

  1. Buku diserahkan kembali kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi kondisi buku dan tanggal pengembalian.
  3. Data pengembalian dicatat dalam administrasi perpustakaan.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Proses peminjaman maupun pengembalian buku memerlukan waktu maksimal 5 menit.
  • Durasi peminjaman buku maksimal 3–7 hari, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perpustakaan.

Seluruh layanan perpustakaan di SD Negeri Wirun 05 tidak dipungut biaya (GRATIS) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan budaya membaca dan literasi peserta didik.

Alur Pelayanan Bimbingan dan Konseling SD Negeri Wirun 05

Pendampingan Peserta Didik Menuju Karakter yang Lebih Baik

Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan layanan penting dalam mendukung perkembangan akademik, sosial, emosional, dan perilaku peserta didik. SD Negeri Wirun 05 menyediakan layanan BK secara profesional agar setiap peserta didik memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.

Persyaratan

Layanan BK dapat diakses oleh peserta didik dengan ketentuan:

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif SD Negeri Wirun 05.
  • Orang tua atau wali mengetahui proses layanan.
  • Mengalami permasalahan akademik, perkembangan, perilaku, sosial, maupun emosional.

Prosedur Pelayanan

Pelayanan BK dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu:

  • Peserta didik datang secara langsung atas kemauan sendiri atau atas rujukan guru.
  • Petugas menjadwalkan sesi konseling.
  • Konseling individu dilaksanakan secara privat sesuai kebutuhan.
  • Sekolah dapat memanggil orang tua atau wali apabila diperlukan.
  • Dilaksanakan pertemuan bersama antara orang tua, guru, dan peserta didik untuk mencari solusi terbaik.
  • Sekolah memberikan pendampingan lanjutan secara berkala.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Konseling individu berlangsung sekitar 30–60 menit setiap sesi.
  • Penyelesaian kasus dilakukan secara bertahap.
  • Pemantauan perkembangan dilakukan selama 1–2 minggu sesuai kondisi peserta didik.

Seluruh layanan Bimbingan dan Konseling di SD Negeri Wirun 05 diberikan secara gratis.


Alur Pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP) SD Negeri Wirun 05

Mendukung Pendidikan Berkualitas Melalui Layanan PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan. SD Negeri Wirun 05 berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dalam proses pengusulan maupun pencairan bantuan PIP.

Persyaratan

Calon penerima PIP harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta didik SD Negeri Wirun 05.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memenuhi kriteria penerima.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran.
  • Melampirkan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Prosedur Pelayanan

Pelaksanaan layanan PIP dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Sekolah melakukan verifikasi data siswa melalui aplikasi Dapodik.
  2. Sekolah mengusulkan data peserta didik ke kementerian sesuai ketentuan.
  3. Sekolah mengumumkan daftar penerima PIP setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK).
  4. Sekolah menerbitkan surat pengantar pencairan dana.
  5. Orang tua atau wali melakukan pencairan dana melalui bank penyalur.

Jangka Waktu Pelayanan

Proses verifikasi hingga penerbitan surat pengantar pencairan diperkirakan berlangsung selama 1–2 hari kerja, menyesuaikan kelengkapan administrasi.

Seluruh layanan Program Indonesia Pintar di SD Negeri Wirun 05 diberikan tanpa biaya (GRATIS).


Alur Pelayanan Surat Keterangan dan Legalisasi Dokumen di SD Negeri Wirun 05 Tahun Pelajaran 2025/2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, SD Negeri Wirun 05 menghadirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Surat Keterangan dan Legalisasi Dokumen. Layanan ini disusun untuk memberikan kemudahan kepada peserta didik, alumni, maupun orang tua/wali dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi sekolah.

Dengan mengedepankan budaya pelayanan "Senyum, Salam, Sapa", seluruh petugas berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


A. Alur Pelayanan Surat Keterangan Siswa

Pelayanan surat keterangan diperuntukkan bagi peserta didik yang memerlukan surat resmi dari sekolah, seperti surat keterangan aktif sekolah maupun surat keterangan lainnya.

Adapun tahapan pelayanan sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas administrasi sekolah.
  2. Petugas melakukan verifikasi data siswa melalui Buku Induk maupun sistem Dapodik.
  3. Setelah data dinyatakan sesuai, petugas menyusun draft Surat Keterangan.
  4. Kepala Sekolah memeriksa isi surat dan memberikan tanda tangan sebagai bentuk pengesahan.
  5. Petugas memberikan nomor agenda, membubuhkan stempel resmi sekolah, kemudian menyiapkan surat untuk diserahkan.
  6. Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

Pelayanan diselesaikan maksimal 1 Hari Kerja.

Biaya Pelayanan

GRATIS (Tidak dipungut biaya).


B. Alur Pelayanan Legalisasi Dokumen

Layanan legalisasi diperuntukkan bagi alumni maupun peserta didik yang membutuhkan pengesahan dokumen akademik.

Tahapan pelayanan meliputi:

  1. Pemohon menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi kepada petugas.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen asli dan salinannya.
  3. Jika sesuai, petugas memberikan cap/verifikasi bahwa dokumen telah diperiksa sesuai aslinya.
  4. Kepala Sekolah menandatangani dokumen legalisasi.
  5. Petugas membubuhkan stempel basah sekolah sebagai pengesahan resmi.
  6. Dokumen yang telah dilegalisasi dikembalikan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

Pelayanan maksimal 1 Hari Kerja.

Biaya Pelayanan

GRATIS (Tidak dipungut biaya).


Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Surat Keterangan

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon diminta menyiapkan:

  • Surat permohonan dari orang tua/wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan/atau Akta Kelahiran.
  • Buku Rapor asli (khusus mutasi/pindah sekolah).

Persyaratan Legalisasi Dokumen

Untuk pelayanan legalisasi, pemohon wajib membawa:

  • Dokumen asli (Ijazah, SKL, atau Rapor).
  • Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi sebanyak 5–10 lembar.
  • Dokumen dalam kondisi baik, bersih, jelas, dan mudah dibaca.

Produk Layanan

Melalui pelayanan administrasi ini, SD Negeri Wirun 05 menyediakan beberapa produk layanan, antara lain:

  • Surat Keterangan Siswa.
  • Pengesahan (legalisasi) dokumen akademik seperti Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai (STTB), maupun Rapor yang telah ditandatangani Kepala Sekolah.

Fasilitas Pelayanan

Untuk menunjang pelayanan yang optimal, sekolah menyediakan berbagai fasilitas pendukung, di antaranya:

  • Ruang pelayanan administrasi yang nyaman.
  • Komputer dan printer.
  • Jaringan internet.
  • Database kelembagaan.
  • Mesin fotokopi.

Jaminan Pelayanan

SD Negeri Wirun 05 memberikan jaminan pelayanan berupa:

  • Pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
  • Data serta informasi pemohon dijaga kerahasiaannya dan digunakan secara bertanggung jawab.
  • Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.

Dasar Hukum

Pelayanan administrasi ini berpedoman pada berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

SD Negeri Wirun 05 membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun saran melalui:

  • Kotak saran.
  • Telepon.
  • Surat elektronik (e-mail) atau layanan e-complaint sesuai bidang tugas.
  • Datang langsung (tatap muka) ke sekolah.

Informasi Layanan

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelayanan surat keterangan maupun legalisasi dokumen, masyarakat dapat menghubungi petugas layanan:

Bu Ning
📞 0857-0110-8005


Komitmen SD Negeri Wirun 05

Melalui SOP pelayanan ini, SD Negeri Wirun 05 terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang profesional, mudah diakses, bebas biaya, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan seluruh peserta didik, alumni, dan orang tua/wali dapat memanfaatkan layanan ini dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan efisien.

SOP Pelayanan SPMB SD Negeri Wirun 05 Tahun Pelajaran 2025/2026

Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel

Dalam rangka memberikan pelayanan penerimaan murid baru yang profesional, tertib, dan mudah dipahami oleh masyarakat, SD Negeri Wirun 05 menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026. SOP ini menjadi pedoman bagi calon murid, orang tua/wali, maupun petugas sekolah agar seluruh proses pendaftaran berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelayanan SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan empat prinsip utama, yaitu:

  • Cepat, sehingga setiap proses pelayanan dapat diselesaikan secara efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
  • Tepat, yaitu seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  • Transparan, di mana seluruh informasi disampaikan secara jelas, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  • Akuntabel, yaitu seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Alur Pelayanan SPMB

Proses penerimaan peserta didik baru di SD Negeri Wirun 05 dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Informasi SPMB

Tahap pertama dimulai dengan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB. Calon murid maupun orang tua/wali dapat memperoleh informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, jalur pendaftaran, serta mekanisme penerimaan.


2. Pengambilan Formulir

Setelah memperoleh informasi, calon murid atau orang tua/wali mengambil formulir pendaftaran di sekolah sesuai jadwal pelayanan yang telah ditentukan.


3. Pengisian Formulir

Formulir pendaftaran diisi secara lengkap, benar, dan jelas. Pengisian data harus sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan pada proses verifikasi.


4. Penyerahan Berkas

Formulir yang telah diisi kemudian diserahkan bersama seluruh dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan SPMB.


5. Verifikasi Berkas

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang diserahkan. Tahap ini bertujuan memastikan bahwa seluruh persyaratan telah lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


6. Input Data Pendaftaran

Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memasukkan seluruh data calon murid ke dalam sistem administrasi sekolah sebagai dasar proses seleksi.


7. Pengumuman Hasil

Hasil seleksi akan diumumkan sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh panitia SPMB. Orang tua dan calon murid diharapkan memperhatikan waktu pengumuman agar tidak tertinggal informasi penting.


8. Daftar Ulang

Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditentukan sebagai bentuk konfirmasi penerimaan.


9. Penetapan Murid Baru

Tahap terakhir adalah penetapan peserta yang telah melakukan daftar ulang sebagai Murid Baru SD Negeri Wirun 05 Tahun Pelajaran 2025/2026.


Persyaratan Pendaftaran

Calon murid baru diharapkan menyiapkan dokumen berikut:

  • Berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2025.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Dokumen kelulusan TK/PAUD (jika ada).
  • Surat Pernyataan Orang Tua/Wali.
  • Fotokopi NISN (apabila sudah memiliki).
  • Persyaratan tambahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaminan Pelayanan

SD Negeri Wirun 05 berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat melalui:

Cepat

Pelayanan dilakukan secara efisien sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama.

Tepat

Setiap proses dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Transparan

Seluruh informasi disampaikan secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Akuntabel

Seluruh pelayanan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sesuai regulasi yang berlaku.


Informasi Pelayanan

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SPMB, dapat menghubungi petugas pelayanan:

Petugas SPMB

  • Nama: Bu Ning
  • WhatsApp: 085701108005

Jam Pelayanan

  • Senin – Jumat
  • Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Penutup

Melalui SOP Pelayanan SPMB ini, SD Negeri Wirun 05 berharap seluruh proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara tertib, objektif, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan sistem pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, sekolah berkomitmen menghadirkan proses penerimaan peserta didik yang berkualitas serta memberikan kemudahan bagi orang tua maupun calon murid dalam mengikuti setiap tahapan pendaftaran.

SD Negeri Wirun 05
Melayani dengan Profesional, Mendidik dengan Sepenuh Hati, dan Bertanggung Jawab dalam Mewujudkan Generasi Berprestasi.