Alur Pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP) SD Negeri Wirun 05

Mendukung Pendidikan Berkualitas Melalui Layanan PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan. SD Negeri Wirun 05 berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dalam proses pengusulan maupun pencairan bantuan PIP.

Persyaratan

Calon penerima PIP harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta didik SD Negeri Wirun 05.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memenuhi kriteria penerima.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran.
  • Melampirkan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Prosedur Pelayanan

Pelaksanaan layanan PIP dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Sekolah melakukan verifikasi data siswa melalui aplikasi Dapodik.
  2. Sekolah mengusulkan data peserta didik ke kementerian sesuai ketentuan.
  3. Sekolah mengumumkan daftar penerima PIP setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK).
  4. Sekolah menerbitkan surat pengantar pencairan dana.
  5. Orang tua atau wali melakukan pencairan dana melalui bank penyalur.

Jangka Waktu Pelayanan

Proses verifikasi hingga penerbitan surat pengantar pencairan diperkirakan berlangsung selama 1–2 hari kerja, menyesuaikan kelengkapan administrasi.

Seluruh layanan Program Indonesia Pintar di SD Negeri Wirun 05 diberikan tanpa biaya (GRATIS).


0 Comments:

Posting Komentar