Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, SD Negeri Wirun 05 menghadirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Surat Keterangan dan Legalisasi Dokumen. Layanan ini disusun untuk memberikan kemudahan kepada peserta didik, alumni, maupun orang tua/wali dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi sekolah.
Dengan mengedepankan budaya pelayanan "Senyum, Salam, Sapa", seluruh petugas berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
A. Alur Pelayanan Surat Keterangan Siswa
Pelayanan surat keterangan diperuntukkan bagi peserta didik yang memerlukan surat resmi dari sekolah, seperti surat keterangan aktif sekolah maupun surat keterangan lainnya.
Adapun tahapan pelayanan sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas administrasi sekolah.
- Petugas melakukan verifikasi data siswa melalui Buku Induk maupun sistem Dapodik.
- Setelah data dinyatakan sesuai, petugas menyusun draft Surat Keterangan.
- Kepala Sekolah memeriksa isi surat dan memberikan tanda tangan sebagai bentuk pengesahan.
- Petugas memberikan nomor agenda, membubuhkan stempel resmi sekolah, kemudian menyiapkan surat untuk diserahkan.
- Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
Pelayanan diselesaikan maksimal 1 Hari Kerja.
Biaya Pelayanan
GRATIS (Tidak dipungut biaya).
B. Alur Pelayanan Legalisasi Dokumen
Layanan legalisasi diperuntukkan bagi alumni maupun peserta didik yang membutuhkan pengesahan dokumen akademik.
Tahapan pelayanan meliputi:
- Pemohon menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi kepada petugas.
- Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen asli dan salinannya.
- Jika sesuai, petugas memberikan cap/verifikasi bahwa dokumen telah diperiksa sesuai aslinya.
- Kepala Sekolah menandatangani dokumen legalisasi.
- Petugas membubuhkan stempel basah sekolah sebagai pengesahan resmi.
- Dokumen yang telah dilegalisasi dikembalikan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
Pelayanan maksimal 1 Hari Kerja.
Biaya Pelayanan
GRATIS (Tidak dipungut biaya).
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Surat Keterangan
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon diminta menyiapkan:
- Surat permohonan dari orang tua/wali.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan/atau Akta Kelahiran.
- Buku Rapor asli (khusus mutasi/pindah sekolah).
Persyaratan Legalisasi Dokumen
Untuk pelayanan legalisasi, pemohon wajib membawa:
- Dokumen asli (Ijazah, SKL, atau Rapor).
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi sebanyak 5–10 lembar.
- Dokumen dalam kondisi baik, bersih, jelas, dan mudah dibaca.
Produk Layanan
Melalui pelayanan administrasi ini, SD Negeri Wirun 05 menyediakan beberapa produk layanan, antara lain:
- Surat Keterangan Siswa.
- Pengesahan (legalisasi) dokumen akademik seperti Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai (STTB), maupun Rapor yang telah ditandatangani Kepala Sekolah.
Fasilitas Pelayanan
Untuk menunjang pelayanan yang optimal, sekolah menyediakan berbagai fasilitas pendukung, di antaranya:
- Ruang pelayanan administrasi yang nyaman.
- Komputer dan printer.
- Jaringan internet.
- Database kelembagaan.
- Mesin fotokopi.
Jaminan Pelayanan
SD Negeri Wirun 05 memberikan jaminan pelayanan berupa:
- Pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
- Data serta informasi pemohon dijaga kerahasiaannya dan digunakan secara bertanggung jawab.
- Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.
Dasar Hukum
Pelayanan administrasi ini berpedoman pada berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
SD Negeri Wirun 05 membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun saran melalui:
- Kotak saran.
- Telepon.
- Surat elektronik (e-mail) atau layanan e-complaint sesuai bidang tugas.
- Datang langsung (tatap muka) ke sekolah.
Informasi Layanan
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelayanan surat keterangan maupun legalisasi dokumen, masyarakat dapat menghubungi petugas layanan:
Bu Ning
📞 0857-0110-8005
Komitmen SD Negeri Wirun 05
Melalui SOP pelayanan ini, SD Negeri Wirun 05 terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang profesional, mudah diakses, bebas biaya, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan seluruh peserta didik, alumni, dan orang tua/wali dapat memanfaatkan layanan ini dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan efisien.




0 Comments:
Posting Komentar