Tampilkan postingan dengan label Layanan Pengaduan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Pengaduan. Tampilkan semua postingan

Alur Pelayanan Pengaduan dan Informasi Publik SD Negeri Wirun 05

 Wujud Komitmen Pelayanan Publik yang Cepat, Mudah, dan Transparan


Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, SD Negeri Wirun 05 menyediakan layanan Pengaduan dan Informasi Publik yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, orang tua/wali, maupun masyarakat umum. Layanan ini bertujuan untuk memberikan ruang komunikasi yang efektif dalam menyampaikan informasi, saran, maupun pengaduan secara tertib dan bertanggung jawab.

Persyaratan Pelayanan

Sebelum menyampaikan pengaduan atau permohonan informasi, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Menyampaikan identitas diri (KTP/KTA/Wali).
  • Mengisi formulir pengaduan atau informasi.
  • Menyampaikan substansi informasi secara jelas, lengkap, dan santun.

Prosedur Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui media yang tersedia, seperti kotak saran, WhatsApp, media sosial, DM, atau datang langsung ke sekolah.
  2. Petugas mencatat agenda pelayanan.
  3. Tim pengelola melakukan telaah terhadap pengaduan atau permohonan informasi.
  4. Sekolah melakukan proses tindak lanjut sesuai kebutuhan.
  5. Hasil pelayanan atau jawaban disampaikan kepada pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Permintaan informasi sederhana dilayani maksimal 1 hari kerja.
  • Pengaduan atau informasi yang memerlukan kajian lebih lanjut diselesaikan dalam waktu 3–7 hari kerja, tergantung tingkat urgensi.

Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya (GRATIS) sebagai bentuk komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.